A. PENGERTIAN
PROFESIONALSME
Profesionalisme merupakan suatu
tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau
melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian
menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.
Di bawah ini dikemukakan beberapa
ciri profesionalisme :
1. Profesionalisme menghendaki
sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut
untuk selalu mencari peningkatan mutu.
2. Profesionalisme memerlukan
kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman
dan kebiasaan.
3. Profesionalisme menuntut
ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai
hasil tercapai.
4. Profesionalisme memerlukan
integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan
iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5. Profesionalisme memerlukan
adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang
tinggi.
B. KODE ETIK PROFESI
Sebelum mengetahui apa itu kode
etik, perlu diketahui apa itu kode. Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol
yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas
yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah
lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH
HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai
produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis
atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada,
pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis,
tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat
berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik
itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop
begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain;
karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa
menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam
merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang
bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode
etik itu sendiri harus menjadi
hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi
sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai
moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari
luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima
oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan
harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah
bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan
mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari
organisasi
Kode Etik Profesi merupakan bagian
dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang
lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini
lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika
profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang
ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak
baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh seorang professional
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi
martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian
para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu
profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik
profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial
bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak
di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang ada dalam
masyarakat Indonesia
cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi
kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia
(IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik
Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi
kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah
bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik
sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus
meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai
positif.
C. JENIS ANCAMAN MELALUI IT
National Security Agency (NSA)
dalam dokumen Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada
sistem teknologi informasi, yaitu :
- Data Forgery
Ancaman ini merupakan kejahatan dengan cara memalsukan data pada dokumen
penting yang tersimpan scripless di internet. Kejahatan ini dilakukan dengan
cara membuat dokumen seolah-olah terjadi "SALAH KETIK" dan pada
akhirnya menguntungkan pelaku karna dapat memasukkan data palsu.
- Infrigements Of Privacy
Jenis kejahatan ini biasanya ditujukan kepada data pribadi seseorang
yang tersimpan secara computerized, misalnya kartu kredit, pin ATM dan lainnya.
- Cyber Espionage
Jenis kejahatan ini memanfaatkan jaringan internet, kejahatan ini
dilakukan dengan cara melakukan kegiatan mata-mata program komputer atau data
dikomputer yang terhubung dengan internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan
karena faktor persaingan bisnis.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat ganggunag, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data program komputer. Kejahatan ini biasanya
dilakukan dengan cara memasukkan virus pada komputer tertentu.
D. CONTOH KASUS CYBER CRIME
- Membajak situs web
Pencurian dengan cara membajak situs web oleh orang yang biasa disebut
Cracker. Cara pencurian ini dengan cara mengubah user dan password suatu web
tersebut.
- Denial Of Service (DOS) dan
Distributed Dos (DDOS) Attack
DOS attack adalah suatu kejahatan yang dapat membuat suatu system tidak
dapat berfungsi sebagai mana mestinya dan tidak dapat memberikan pelayanan. DOS
attack ini dapat membuat target tidak dapat memberikan servis sehingga
mendapatkan kerugian financial, contohnya ATM bank. Sedangkan DDOS attack ini
merupakan kejahatan yang menghasilkan efek lebih dahsyat dari DOS attack.
- Pencurian Dengan Menggunakan
Akun Internet Orang Lain
Dengan mencuri akun pelanggan secara tidak sah. Namun, pencurian ini
hanya mencuri informasi saja pada akun tersebut. Pemilik akun akan merasa tidak
kehilangan apapun, tetapi setelah informasi yang dimiliki digunakan oleh orang
yang mencuri, barulah pemilik akun merasakan efeknya.
ANNA KARNESIA ANJASMARA RIZKI
10110899
4KA20
0 komentar:
Posting Komentar